Lampungraya.com–Petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni menemukan 1.106 burung liar yang ditempatkan dalam 30 keranjang saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk bermuatan sapi di. area Seaport Interdiction Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026) pukul 22.02 WIB. Burung-burung itu dibawa dari Pringsewu dengan tujuan Serang, Banten, tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Dikutip dari akun karantina lampung disebutkan Berbagai jenis burung ditemukan, mulai dari pleci, prenjak, gelatik batu, ciblek, cucak jenggot, hingga kutilang emas. Saat ini seluruh burung telah diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, termasuk memastikan asal-usul dan kondisi satwa.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial M (39), warga Natar, Lampung Selatan. Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina sekitar pukul 18.53 WIB mengenai adanya truk muatan sapi potong yang diduga diselipi satwa liar.
sopir mengaku mengangkut burung-burung tersebut dari wilayah Pringsewu, Lampung, untuk dikirim menuju Serang, Banten. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena melintaskan satwa tanpa sertifikat karantina resmi.
Seluruh barang bukti berupa satu unit truk Hino dan 1.106 ekor burung liar telah diamankan. Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni, Ahmad Setianegara, menyatakan seluruh satwa tersebut telah diserahterimakan ke BKSDA Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut. (Red)
