Lampungraya.com–Pemerintah kabupaten Lampung Timur akan melakukan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL .//Langkah besar ini lakukan oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, bersama Gubernur Lampung, Rakhmat Mirzani Djausal pada Senin 11 Mei 2026 telah menandatangani MoU antara Danantara dengan Pemda sebagai peresmian dimulainya percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)//
Dikutip dari akun media prokopim lampung timuR Bupati Ela Siti Nuryamah mengatakan bahwa Langkah ini bukan sekadar mengolah sampah, tapi transformasi menuju energi bersih. Dengan adanya PSEL, kita tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga menciptakan sumber energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat//
Sebagaimana diinformasikan bahwa Danantara bersama enam pemerintah daerah Salah satunya Provinsi Lampung tekah menandatangani kerja sama percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi. ADAPUN pembangunan PSEL diprioritaskan pada wilayah yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari atau telah masuk kategori darurat.
Adapun teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik telah teruji dan diklaim tidak menimbulkan bau maupun zat beracun sehingga dinilai aman bagi lingkungan. Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya penanganan masalah sampah di berbagai daerah. (Red)
