Lampungraya.com–Pemkab Tanggamus pada Rabu 26 Agustus 2026 kembali melakukan penertiuban pedagang di lokasi pasar GSG yang tidak memiliki izin. Pemkab mengerahkan TNI/Polri dan Satpol PP, Rabu (26/8/2026). Upaya ini dilakukan karena jalur sosialisasi dan musyawarah kepada pedagang diabaikan,
Dikutip dari tapismedia.con Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, memastikan langkah tegas itu diambil justru karena pendekatan humanis selama ini tidak diindahkan.
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan musyawarah dan melakukan pendekatan. Pemda menginginkan pedagang menghentikan aktivitasnya dan berpindah ke tempat yang berizin.
Menurut Andi, dalih klasik soal biaya mahal sudah dipatahkan. Bupati Tanggamus bahkan telah memberikan kemudahan luar biasa, termasuk opsi gratis untuk relokasi ke lokasi legal.
Untuk menghindari benturan, penertiban sengaja melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus. Skemanya jelas: tegas dalam kebijakan, humanis dalam eksekusi. Aparat hadir bukan untuk represif, melainkan memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Pemkab memastikan penertiban ini bukan yang terakhir. Operasi akan dilanjutkan secara bertahap. Polanya tetap sama: komunikasi dan persuasif dikedepankan, tetapi opsi penindakan tegas sesuai aturan tetap terbuka lebar jika lokasi ilegal itu masih nekat beroperasi. (Red)
