Lampungraya.com–DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan pemda Kabupaten Way Kanan Pada, Senin (15/6). Rapat berlangsung di Ruang Buay Bahuga, Gedung DPRD Kabupaten Way Kanan, dan dipimpin jajaran pimpinan DPRD bersama unsur pemerintah daerah.
Adapun Ketiga raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, serta Raperda tentang Pondok Pesantren.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Bupati mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi yang ke-16 kalinya secara berturut-turut diterima oleh daerah berjuluk Bumi Ramik Ragom itu.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Pemkab Way Kanan juga menyampaikan Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Menurut Ayu, dokumen RTRW tersebut memiliki peran strategis sebagai acuan pembangunan fisik, ekonomi, hingga pengelolaan lingkungan hidup di tengah dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan investasi yang terus meningkat.
Pemerintah daerah berharap seluruh raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Way Kanan. (Red)
