Lampungraya.com—Ratusan warga Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tanjung Kemala turun kejalan. Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026).
Aksi besar-besaran itu bahkan sempat memicu ketegangan ketika sejumlah demonstran berusaha menerobos masuk kedalam area kantor untuk menuntut penjelasan terkait pengembalian berkas Surat Pengakuan Hak (Seporadik) yang mereka ajukan.
Dikutip dari cakralampung.com // Massa mulai bergerak dari Desa Taman Sari menuju Kantor BPN Pesawaran sejak pukul 10.30 Wib pagi mengakibatkan arus lalu lintas sepanjang Jl. Ahmad Yani sampai Jl. Raya Kedondong menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat tersendat puluhan kilometer.
Setibanya di kantor BPN, Massa demonstran bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti ketidak pastian status lahan serta lambannya penyelesaian persoalan agraria di wilayah itu.
Dalam aksinya masyarakat Adat menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Situasi semangkin memanas ketika sebagian massa mencoba masuk ke dalam kantor BPN untuk bertemu langsung dengan pejabat setempat dan aparat kepolisian yang berjaga langsung menghadang langkah mereka, aksi saling dorong antara massa demonstran dan petugas pun tak terhindarkan.
Situasi mulai mereda setelah pihak BPN bersedia menerima sepuluh perwakilan warga untuk berdialog dengan Kepala BPN Kabupaten Pesawaran yang baru menjabat selama 10 bulan, Sementara itu, ratusan peserta aksi tetap bertahan di luar kantor menunggu hasil pertemuan.
Audensi itu akhirnya menghasilkan kesepakatan penting yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara perwakilan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Dalam kesepakatan tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas sporadik milik masyarakat adat menjadi sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiuh, Yusuf Indra memberikan apresiasi atas terlaksananya audiensi dengan pihak BPN. Dan komitmen BPN untuk menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat adat tersebut. (Red)
