Lampungraya.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,8 miliar dari perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Dana tersebut merupakan hasil penyelamatan kerugian negara dari proyek strategis nasional di wilayah Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 25 Februari 2026.
Dikutip dari daswati.id //Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha kepada awak media Kamis 16 April 2026 menuturkan dalam eksekusi ini, jaksa memindahkan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun nilai total uang pengganti yang disetorkan berjumlah Rp7.811.514.114.
Kasus ini menjerat terpidana Tujuanta Ginting, anak dari Sipat Ginting. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka, khususnya pada pengerjaan STA. 100+200 sampai dengan STA. 112+200 di Provinsi Lampung.
Pihak Kejati Lampung menyatakan bahwa keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti keseriusan jaksa dalam mengawal keuangan negara. Seluruh proses penyidikan sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik Tipikor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Budi. (Red)
