Lampungraya.com– Untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, melakukan intensifikasi pengawasan pangan dibeberapa titik distribusi pangan.
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah sarana distribusi dan penjualan pangan olahan yang tersebar di wilayah Lampung, yang berlangsung sejak 28 November 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, mengatakan Balai Besar POM di Bandar Lampung sampai dengan saat ini telah melakukan pengawasan di 16 sarana.
“Target pengawasan pangan olahan Natal dan Tahun Baru dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional,” ujar Bagus, saat diwawancari usai sidak di Toserba Chandra, Teluk Betung, Rabu (17/12/2025).
Dari total 16 sarana yang telah diawasi, rinciannya meliputi enam distributor, delapan pasar modern atau supermarket, serta dua ritel tradisional.
Wilayah pengawasan mencakup Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.
Dari hasil pengawasan tersebut petugas menemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya produk pangan tanpa izin edar sebanyak 11 item dengan total 103 pieces, kedaluwarsa sebanyak 4 item dengan total 21 pieces, serta 1 item produk rusak sebanyak 2 pieces, dengan total keseluruhan 126 pieces dari lima Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBPOM Bandar Lampung akan melakukan pembinaan kepada pihak ritel dengan memberikan surat teguran dan peringatan.
Selain itu, produk pangan tanpa izin edar dan produk kedaluwarsa diminta untuk segera dimusnahkan oleh pihak ritel atau sarana terkait.
“Terkait temuan produk frozen food yang masih menggunakan izin PIRT, padahal seharusnya sudah memiliki izin MD dari BPOM, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tersebut,” jelas Bagus.
Dalam kesempatan itu, BBРОМ turut mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan mengonsumsi olahan pangan, dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek tanggal kedaluwarsa.(red)
