DAERAH

Polisi Ringkus Komplotan Specialis Maling Kabel Milik PLN.  Sebelum melakukan aksi, pelaku mematikan gardu listrik  di lokasi.

Lampungraya.com–Lima orang pelaku maling spesialis pencurian kabel tembaga lintas kabupaten milik PLN di wilayah Lampung berhasil diringkus aparat  Polsek  Tanjung Bintang pada Rabu (22/4/2026) dinihari.  Kelima pelaku  ditangkap setelah beraksi di Gardu PLN yang ada di Desa Sinar Ogan, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kelima  pelaku yang ditangkap yakni tiga dari Bandar Lampung masing-masing berinisial JH (42), FWB (31), dan SY (31). Sementara dua pelaku lainnya yakni MS (29) asal Lampung Tengah dan RK (29) asal Pesawaran.

dikutip dari akun polsek tanjung Bintang //Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, kelimanya ditangkap setelah beraksi di Gardu PLN yang ada di Desa Sinar Ogan, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Dalam aksinya, mereka mengintai dan berkeliling. Saat mereka menemukan titik yang kondisinya memungkinkan aman, maka mereka beraksi hanya dalam waktu tiga menit,” kata AKP Noviarif Kurniawan saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang.

Dalam aksinya, mereka ini awalnya mematikan gardu listrik yang ada di sekitar lokasi. Lalu mereka memotong kabel dan memasukkannya ke dalam mobil.

Hasil curian, para pelaku menjualnya ke pengepul, saat ini  polisi masih mendalami  untuk dikembangkan lagi terkait pengepul atau penadah barang curian.


Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari PLN, di mana mereka mendapat laporan dari warga, terjadi pemadaman listrik di Desa Sinar Ogan.

Setelah itu, petugas PLN ke lokasi dan melihat para pelaku tengah beraksi memotong kabel tembaga. Para pelaku kemudian langsung kabur, dan petugas berhasil mengejar dan menangkapnya  di Desa Jatibaru, Tanjung Bintang.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah puluhan kali beraksi.  Dari pemeriksaan, motif mereka beraksi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun saat ditangkap, ditemukan sabu 1 gram dan beberapa butir pil inex.

Dalam perkara tersebut, Polsek Tanjung Bintang mengamankan barang bukti berupa 12 buah kabel tembaga hitam ukuran 70 mm, lima gunting besi kabel tembaga, tiga kunci ring, beberapa plat nomor kendaraan polisi, mobil Daihatsu Sigra tanpa nomor polisi, dan mobil Toyota Avanza B 1481 UIA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *