Lampungraya.com–Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kembali berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak pidana Pencurian atau Penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil meringkus Satu orang Pelaku berinisial S Asal Luar Daerah yang berdomisili dari Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari akun sinarposlampung Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, menerangkan bahwa kejadian pencurian atau penadahan terjadi pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Pahmung Kecamatan Pesisir Tengah.
Setelah Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi saksi, serta olah TKP dan melakukan penyelidikan intensif. Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terduga Pelaku S,
Saat ini, tersangka S beserta beberapa barang bukti 1 Unit Motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor Polisi A 6875 10 dan satu lembar STNK atas nama JUMANDI telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
