Lampungraya.com–Tim tekab 308 Polres Lampung Barat mengamankan satu orang diduga pencuri kabel listri milik PLN . Pelaku diamankan petugas saat sedang tertidur pulas dikediamannya. Sementara itu tiga rekan pelaku saat masih diburu polisi.
Pengejaran terhadap Komplotan spesialis curi kabel listrik asal Kabupaten Tanggamus Lampung ini setelah polisi melakukan penyeidikan terhadap kasus pencurian kabel di Pekon kembahang, Kecamatan Batu Brak.
Tersangka yang diamankan, yakni Rahmatsyah (26) warga Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Lampung.
Dikutip dari Lampungviva.co,.id Kasatreskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudi Prawira Kamis 23 Juli 2026 menjelaskan bahwa satu pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat dirumah kediamannya tanpa perlawanan.
menurut kasat bahwa komplotan tersebut sudah lima kali melakukan aksi pencurian kabel listrik di wilayah Lampung Barat. Adapun uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari,.
Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1buah palu godam, 1buah linggis, 2 buah gunting ragum (gunting besi), 5 pasang plat nomor mobil, 6 buah kater, 5 buah sarung tangan, 2 buah obeng, 1 buah tang kecil, 2 buah senter kepala, 1 unit mobil minibus
untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat. Dan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)
