DAERAH

Tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi, Dit Intelkam Polda Lampung, Polres Lampung Timur, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai curas

Lampungraya.com–Tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Isnandar Ahmad (41), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

DIkutip dari akun humas polda lampung diinformasikan Pengungkapan dilakukan dengan cepat. Dua tersangka berinisial RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana, berhasil diamankan. Salah satu tersangka ditangkap saat berupaya melarikan diri melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, sementara tersangka lainnya diamankan di kediamannya.


Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 29 luka tusuk di sekujur tubuh. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor Honda Beat, pisau bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, yang turut dibantu oleh jajaran Polres Lampung Selatan dalam proses penangkapan di lapangan.
 

‎‎Dalam giat konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), Kasat Reskrim Polres menjelaskan bahwa aksi kejam ini sudah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka, yaitu RP (26) dan NH (39), yang merupakan warga Kecamatan Sukadana.
‎
‎Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *