Lampungraya.com–Sebanyak 29 guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di Kota Metro mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung , Senin 10 Agustus 2026. Pengaduan itu terkait pemberhentian mereka dari sekolah dan penonaktifan sebagian data pokok pendidikan (Dapodik).
Dikutip dari akun DPW Nasdem Lampung diinformasikan bahwa Para guru honorer dan tenaga pendidik itu mempersoalkan kebijakan Pemerintah Kota Metro yang berdampak pada pemberhentian dari sekolah serta penonaktifan data Dapodik.
Mereka menilai terdapat ketentuan yang memungkinkan guru yang telah terdata dalam Dapodik sebelum September 2024 untuk tetap dipekerjakan. Mereka mengeluhkan Pemkot Metro beralasan pemberhentian dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas dasar kemanusiaan Wakil Ketua II DPRD Kota Metro dari Fraksi NasDem Abdulhak ikut mendampingi perjuangan para guru tersebut. Dia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga aspek kemanusiaan, terutama dampak penonaktifan Dapodik terhadap para guru.
DPRD Kota Metro sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan. DPRD juga telah menyurati dinas terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Pada pertemuan ini, Ombudsman akan memeriksa proses penonaktifan Dapodik, termasuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima. Dan menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Dalam konteks pengaduan yang disampaikan ombudsman akan melihat sejauh mana keluarnya Dapodik sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Nur Rakhman. (Red)
