Lampungraya.com–Dalam kurun waktu dua hari, sejak 1 hingga 2 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai bandar.
Dikutip dari tribaratanews.polri.go.id Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, kepada awak media pada 3 Juni 2026 membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kepolisian berkomitmen penuh untuk membersihkan Lampung Tengah dari peredaran narkoba.
Dalam operasi kali ini, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang berstatus sebagai bandar, beserta barang bukti berupa puluhan butir ekstasi dan sabu siap edar.
Dari dua pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi dengan berat total 15,30 gram serta sabu-sabu seberat 3,15 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital dan plastik klip pembungkus.
Seluruh rangkaian penangkapan dan penggerebekan terhadap para pelaku dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dengan dukungan dan backup dari personel Sat Samapta guna memastikan keamanan serta kelancaran operasi di lapangan. (Red)
