Lampungraya.com–Wakil bupati Lampung Timur Azwar Hadi Mengahdiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah dan dua Raperda inisiatif DPRD, Jumat (21/8/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masing-masing Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara bersama-sama melalui tahapan pembahasan di DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, pembahasan Raperda RTRW memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan arah penataan ruang dan pembangunan daerah. Begitu pula dengan perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2016 yang diperlukan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pembahasan Raperda inisiatif DPRD, pimpinan komisi juga akan memberikan penjelasan mengenai substansi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menegaskan bahwa Raperda RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. RTRW menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang, menentukan kebutuhan pembangunan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Azwar Hadi, penyusunan dan penyesuaian RTRW harus mampu mengikuti dinamika pembangunan serta perkembangan kondisi wilayah. Dengan demikian, kebijakan penataan ruang dapat tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red)
