Lampungraya.com–Pria berinisial A (24), diamankan Tim URC Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. A diduga terlibat dalam tindak pidana curanmor dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman terduga pelaku, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dikutip dari ungkapkasus.id //Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Januari 2025 terkait kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berinisial E (24), warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pringsewu Selatan. Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2790 US. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menyebut dua nama lain berinisial FGS dan YS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Keduanya dilaporkan sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Sementara itu, sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut tercatat sebagai barang bukti yang disita dalam perkara lain. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora melalui keterangan resmi kepolisian, menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, A masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
