DAERAH

Polres Mesuji Ungkap Kasus tindak pidana pembunuhan berencana Mantan Istri di Mesuji. 

Lampunghraya.com–Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Kegiatan ini diselenggarakan guna menyampaikan fakta kejadian, hasil penanganan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat dan media terkait perkembangan penyelidikan.

Dalam paparannya, Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit  mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus  beserta jajaran menyampaikan kronologi peristiwa, pelaku diduga kuat melakukan penembakan terhadap korban berstatus mantan istrinya dengan latar belakang penolakan rujuk.

Lebih lanjut terang Kompol Sigit, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada hari Minggu Tanggal 09 Agustus 2026 sekira Pukul 23.00 wib dengan tujuan mengajak korban balikan atau rujuk akan tetapi korban menolak ajakannya.

Sesampainya dirumah pelaku, korban langsung tidur dan tidak menanggapi pelaku, sekira Pukul 04.00 wib korban bangun dan sudah membereskan rumah, korban pun hendak pulang kembali ke rumah orang tuanya namun pelaku mengetahui hal tersebut, kemudian mengancam apabila korban melangkahkan kaki 1 langkah dari rumah korban akan ditembak.

Meskipun diancam, korban tidak menghiraukannya, sekira Pukul 06.00 Wib korban tetap berjalan pulang ke rumah orang tuanya dan pelaku mengikutinya, saat sudah dekat pelaku menembak paha kiri korban tembus ke paha kanan memakai senjata api rakitan miliknya hingga proyektilnya tembus keluar dan meninggal dunia di tempat karena kehabisan darah. Ungkap Waka Polres

Dirinya menambahkan, penangkapan bermula Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga tersangka di rumah keluarga nya di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai menang Kabupaten OKI Provinsi Sum-Sel.

Motif tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau di ajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka.

Kini tersangka telah berada dalam tahanan kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan mendalam. Barang bukti terkait peristiwa tersebut yaitu 1 helai celana pendek warna oranye, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai baju tidur warna coklat, 1 helai pakai dalam (BH) warna hitam, 1 helai handuk berwarna hijau, 1 rekaman video cctv dan 1 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tanpa amunisi juga telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Mesuji memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan serta aman bagi masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *