Lampungraya.com–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, menolak eksepsi Tim Penasihat Hukum Arinal Djunaidiv Dalam gelar persidangan yang berlangsung Rabu siang, 30 September 2026.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% WK-OSES senilai Rp271,5 miliar itu pun berlanjut ke proses pemeriksaan pokok perkara.
Ketua majelis hakim, Nugraha Medica Prakasa, menegaskan, keberatan yang diajukan kubu terdakwa Arinal Djunaidi tidak cukup menjadi alasan untuk menghentikan perkara. Sedangkan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan formil dan materiil.
Atas putusan sela tersebut, maka proses persidangan terhadap mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, berlanjut. Pekan depan, memasuki masa permintaan keterangan saksi.
Ketua Majelis Hakim Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 57/Pidsus-TpK/2026/PN Tjk atas nama terdakwa Arinal Djunaidi. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian jaksa.
Seperti diketahui, Arinal Djunaidi mulai menjalani sidang perdananya pada Rabu, 9 September 2026. Ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa skandal megakorupsi pengelolaan dana participating interest 10% dari WK-OSES senilai Rp271,5 miliar melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang. (Red)
