Lampungraya.com–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya . Dalam amar putusannya Majaleis Hakim menyatakan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.
Selain hukuman badan selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti penjara selama 80 hari.
Hakim Enan Sugiarto menyatakan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Ardito juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp7,8 miliar. Hukuman uang pengganti tersebut memperhitungkan nominal uang yang telah disita dan dirampas untuk negara,.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. (Red)
