DAERAH

Lampungraya.com–Polda Lampung akhirnya menahan  Sekdakab Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

DIkutip dari berbagai sumber berita menyebutkan Welly datang ke Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya,  memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. 

Setelah diperiksa delapan jam, Welly terlihat keluar mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol dikawal petugas menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan langsung ditahan.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menyebut penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyidikan.

Penahanan ini menjadi langkah maju dalam kasus ini. Sebab, sebelumnya orang nomor satu di jajaran birokrat Kabupaten Lampung Tengah itu tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekda meskipun telah berstatus tersangka. 

Sebelumnya, penyidik Polda Lampung menyatakan Welly telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik bahkan menyampaikan bahwa apabila panggilan kembali tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penahanan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra oleh Kepolisian Daerah Lampung terkait dengan    dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro pada periode 2024-2025. Saat proses tersebut berlangsung, Welly masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penahanan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra oleh Kepolisian Daerah Lampung terkait dengan    dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro pada periode 2024-2025. Saat proses tersebut berlangsung, Welly masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan Polda Lampung Perbuatan Welly  dinilai melanggar Perwali Metro No.11/2014 tentang pedoman pengangkatan tenaga kontrak.

Kala itu Welly mengangkat 383 tenaga kontrak tanpa dasar kebutuhan dan seleksi OPD, rinciannya 344 orang di 2024 dan 39 orang pada tahun 2025. Padahal Pasal 66 UU No.20/2023 tentang ASN, melarang instansi pemerintah mengangkat non-ASN dan mewajibkan penataan tuntas paling lambat Desember 2024.

Berdasarkan penyidikan polisi, terungkap adanya mekanisme titipan. Pelamar menyetorkan lamaran, KTP, KK, dan ijazah ke Welly atau stafnya, lalu diteruskan ke Sekretaris BKPSDM dan Kabid Pengadaan untuk pencetak SK. SK yang sudah ditandatangani Welly diserahkan ke penitip atau OPD sebagai dasar pembayaran gaji dari APBD.

Diduga Pengangkatan dilakukan di luar ketentuan dan terindikasi ada gratifikasi, sehingga membebani APBD karena gaji dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak. (Red)

Lampungraya.com–c r pada Jumat 18 September 2026. Welly ditahan seusai  diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro.

DIkutip dari berbagai sumber berita menyebutkan Welly datang ke Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya,  memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. 

Setelah diperiksa delapan jam, Welly terlihat keluar mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol dikawal petugas menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan langsung ditahan.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menyebut penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyidikan.

Penahanan ini menjadi langkah maju dalam kasus ini. Sebab, sebelumnya orang nomor satu di jajaran birokrat Kabupaten Lampung Tengah itu tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekda meskipun telah berstatus tersangka. 

Sebelumnya, penyidik Polda Lampung menyatakan Welly telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik bahkan menyampaikan bahwa apabila panggilan kembali tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penahanan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra oleh Kepolisian Daerah Lampung terkait dengan    dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro pada periode 2024-2025. Saat proses tersebut berlangsung, Welly masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penahanan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra oleh Kepolisian Daerah Lampung terkait dengan    dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro pada periode 2024-2025. Saat proses tersebut berlangsung, Welly masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan Polda Lampung Perbuatan Welly  dinilai melanggar Perwali Metro No.11/2014 tentang pedoman pengangkatan tenaga kontrak.

Kala itu Welly mengangkat 383 tenaga kontrak tanpa dasar kebutuhan dan seleksi OPD, rinciannya 344 orang di 2024 dan 39 orang pada tahun 2025. Padahal Pasal 66 UU No.20/2023 tentang ASN, melarang instansi pemerintah mengangkat non-ASN dan mewajibkan penataan tuntas paling lambat Desember 2024.

Berdasarkan penyidikan polisi, terungkap adanya mekanisme titipan. Pelamar menyetorkan lamaran, KTP, KK, dan ijazah ke Welly atau stafnya, lalu diteruskan ke Sekretaris BKPSDM dan Kabid Pengadaan untuk pencetak SK. SK yang sudah ditandatangani Welly diserahkan ke penitip atau OPD sebagai dasar pembayaran gaji dari APBD.

Diduga Pengangkatan dilakukan di luar ketentuan dan terindikasi ada gratifikasi, sehingga membebani APBD karena gaji dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *