Lampungraya.com–Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung melalui Unit Tipidter Berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sebanyak 4.290 Liter (4,2 Ton). Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penimbunan milik tersangka S yang berada di Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H saat Konferensi Pers. Sabtu (11/04/26) mengatakan menurut keterangan tersangka S, barang tersebut di dapat dari para pelangsir sebanyak 7 orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dengan harga Rp. 8000 per liter.
Kemudian tersangka S melakukan penimbunan minyak subsidi itu atas perintah G dan menjualnya kembali kepada G dengan harga Rp. 8.500, dan saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi Anggota masih terus melakukan pengejaran.
Dari hasil pengungkapan tersebut Anggota berhasil menyita barang bukti 1 Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, 1 Unit mobil Pick Up Isuzu Traga, 90 drigen kapasitas 35 Liter berisi solar total 2.970 Liter, 60 drigen kosong dengan kapasitas 32 Liter, 40 drigen yang berisikan Solar Subsidi masing masing dengan kapasitas berisi 33 Liter dan 1 buah timbangan elektrik. Lanjut terang AKBP Firdaus.
Terhadap tersangka S akan dijerat dengan Pasal Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara dan denda 60 milyar rupiah. (Red)
