Lampungraya.com–Kepolisian Resor Lampung Utara gerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y (43) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial J (35) hingga meninggal dunia.
Dikutip dari tribratanews.lampung.polri.go.id //Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Setelah menerima laporan, Personel langsung olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan yang bersangkutan kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara//
Peristiwa tersebut bermula saat korban berada di ruang tamu rumahnya dan sedang berbincang dengan seorang temannya. Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang untuk menemui korban dan menunggu di teras rumah.
Setelah teman korban meninggalkan rumah, terduga pelaku masuk ke dalam rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terjadi penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau cap Garpu yang mengenai bagian dada korban.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian melarikan diri. Korban yang mengalami luka tusuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Terduga pelaku kemudian diserahkan oleh pihak keluarganya kepada polisi di wilayah Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau cap Garpu bergagang kayu tanpa sarung yang terdapat bercak darah serta satu helai celana pendek berwarna hitam yang digunakan korban.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan. (Red)
