DAERAH

Kejari Lampung Utara bersama Inspektorat setempat berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp1.330.684.470,95 dan mengembalikannya ke kas negara.

Lampungraya.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara bersama Inspektorat setempat berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp1.330.684.470,95 dan mengembalikannya ke kas negara. Penyelamatan anggaran ini dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui jalur non-litigasi (tanpa peradilan) sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, mengonfirmasi bahwa pola non-litigasi ini terbukti ampuh mempercepat pengembalian kerugian daerah dan memangkas birokrasi hukum. Kasi Datun, Yogi Aprianto, menambahkan bahwa pendekatan persuasif ini efektif mendongkrak kesadaran hukum serta menghemat waktu dan sumber daya.

​Apresiasi juga datang dari internal eksekutif. Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, menyebut pencapaian ini sebagai potret ideal kolaborasi antara pemkab dan aparat penegak hukum demi menjaga transparansi fiskal.

​Sementara itu, Plt. Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Martahan Samosir, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengawasan ketat dan koordinasi solid bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​“Pengembalian dana ini menjadi bukti konkret bahwa rekomendasi pemeriksaan bisa dieksekusi secara efektif jika semua instansi satu visi dalam memproteksi keuangan daerah. Kami meminta seluruh OPD untuk bergerak cepat merampungkan setiap temuan yang ada sesuai koridor aturan,” tegas Martahan Samosir.

​Martahan juga menggarisbawahi bahwa fungsi Inspektorat kini lebih fokus pada aspek preventif (pencegahan) guna membendung potensi kerugian daerah sejak dini melalui penguatan kontrol internal.

​Ke depan, Pemkab Lampung Utara berkomitmen untuk terus mempererat kemitraan dengan Kejari dan Inspektorat. Momentum ini membuktikan bahwa penyelamatan uang negara dapat dilakukan secara cepat, taktis, dan taat hukum tanpa harus selalu berujung di meja hijau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *