Lampungraya.com–Puluhan kilogram narkotika dan ribuan cartridge berisi zat etomidate dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan. Pelaksanaan Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan, Kamis pagi 29 oktober 2026/
Berdasarkan data Kejari Lampung Selatan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 38.381,0903 gram, ganja 1.239,9115 gram, dan 56 butir ekstasi dengan berat total 19,6835 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu senilai Rp1,2 juta, enam timbangan digital, 10 alat isap sabu, 148 potong pakaian, 10 senjata tajam, satu senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, empat telepon genggam, 32 tas, dua kunci T, serta sebagian barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Lampung Selatan Firman Ide Amin mengapresiasi dukungan kepolisian, BNN, dan para penyidik dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyoroti peredaran zat berbahaya, termasuk etomidate yang ditemukan dalam bentuk cairan vape.
Menurutnya, pemberantasan narkotika dan zat berbahaya membutuhkan kerja sama lintas instansi serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran ilegal.
Melalui pemusnahan ini, aparat penegak hukum menggarisbawahi komitmen menjalankan putusan pengadilan sesuai prosedur dan memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di Lampung Selatan. (Red)
