DAERAH

Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Dua Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Lampungraya.com–Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa 14 Juli 2026 telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tsk “AD” dan “AA”. Keduanya ditahan kaitannya   dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu T.A 2021-2022.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020- 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, dan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II.B Kotaagung untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Pascaditetapkan sebagai tersangka,  AD dan AA langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus.

Penahan  dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan pemulihan kerugian keuangan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *