Lampungraya.com–Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan Inisial “M” selaku Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Kamis 15 Oktober 2016
Dikutip dari akun kejaksaan negeri pesawaran disebutkan Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahwa terhadap Tersangka M disangkakan Primair Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 618 KUHP jo. Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diporelah dalam serangkaian tindakan Penyidikan, Tersangka M diduga melakukan penyimpangan dengan mengambil alih penguasaan, penyimpanan, dan pengelolaan dana desa dan tidak memfungsikan perangkat desa sebagaimana mestinya.
Selain itu, Tersangka M melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari APBDes berupa kegiatan fiktif maupun Mark Up Anggaran. Dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan APBDes tahun 2023 dan 2024 mengalami penyimpangan, termasuk penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Tersangka M yang pertanggungjawabannya dibuat menggunakan nota yang telah disediakan olehnya.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut tercatat sebesar Rp429.662.678,00. (Red)
