Lampungraya.com–Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan melantik 73 pejabat di lingkungan Pemkab setempat, Kamis (10/9/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Saibatin, Kompleks Perkantoran Pemkab Pesibar.
Dikutip dari akun dinaskominfotiksan pesisir barat //Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat amanah jabatan baru. Namun, ia menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar jenjang karier, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi.
Dedi memberikan penekanan khusus terhadap persoalan penegakan disiplin ASN. Pejabat struktural harus menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh aparatur di unit kerjanya menaati ketentuan. Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik memahami dan menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi dan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis, hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, dan hukuman berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ia mengingatkan bahwa disiplin bukan sekadar kehadiran, melainkan kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan perundang-undangan. Dedi menegaskan dirinya tidak akan menoleransi aparatur yang menyimpang dari koridor hukum.
Bupati juga menginstruksikan para pejabat baru untuk menyesuaikan diri dengan paradigma reformasi birokrasi yang berfokus pada kinerja dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ada tiga instruksi utama yang disampaikannya. Pertama, menjadi teladan disiplin bagi bawahan. Kedua, memegang teguh prinsip 3 Tepat (tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu). Ketiga, membangun budaya kerja yang produktif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Red)
