Lampungraya.com–Terduga pelaku pemerkosaan ASM (44), seorang petani warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat pada Jumat 26 Juni 2026 terpaksa diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disablitas
Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat pada Sabtu malam 27 Juni 2026 /kasus ini berawal dari adanya laporan dari Kakak Korban yang menerangkan bahwa adiknya berinisial TS (22), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah gubuk di Pekon Way Jambu pada Rabu, 24 Desember 2025,
Berdasarkan keterangan korban. pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali serta mengancam akan menganiaya bahkan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Atas dasar keterangan tersebut, pelapor kemudian membawa korban ke Polres Pesisir Barat untuk membuat laporan resmi.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit IV Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Pesisir Barat memperoleh informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi sekaligus berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)
