DAERAH

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap Pria diduga terlibat pencurian sepeda motor dan handphone. 

Lampungraya.com–Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial Hengky (20), warga Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor dan handphone milik warga Pekon Tampang Muda.  Hengky ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, saat turun dari kapal motor penyeberangan di kawasan Dermaga Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Dikutip dari akun humas Polres Tanggamus  Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga,  mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, Hengky mengakui melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Pekon Tampang Muda.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute dan handphone Oppo A3x dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Untuk pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute dan handphone Oppo A3x beserta kotaknya.

Sementara itu, tiga orang lainnya masing-masing berinisial M, A, dan H masih dalam pengejaran Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.

Atas perbuatannya, Hengky dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *