DAERAH

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik  perkawinan pesanan yang melibatkan empat WNA dan dua WNI.

Lampungraya.com– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung saat ini sedang mendalami dugaan praktik  perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok dan dua warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 Pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2026 untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan praktik tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pihak yang diperiksa terdiri atas dua WNI berinisial MS, 21 tahun, dan STP, 19 tahun, serta empat WNA berinisial SD, 39 tahun, DC, 33 tahun, YH, 37 tahun, dan ZH, 32 tahun. Pengawasan bermula pada 27 Oktober 2026 melalui operasi intelijen keimigrasian dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Pesawaran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti kepada wartawan Senin, 2 November 2026 , menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak sekadar berfokus pada pelanggaran administratif keimigrasian.

Nur Raisha mengatakan  persoalan ini perlu dicermati secara menyeluruh, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi lintas sektor karena Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri..
Pengawasan di wilayah Pesawaran berlangsung pada 27 hingga 31 Oktober 2026 oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA Tiongkok dan perempuan WNI melalui pihak perantara.

Petugas mendalami dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri, termasuk komunikasi antarpihak dan rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok. Tim juga menelaah bukti komunikasi digital untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.

Nur Raisha menegaskan seluruh informasi dan temuan masih dalam proses pendalaman. Imigrasi Lampung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan indikasi pola perjodohan melalui perantara. Petugas mendalami dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA Tiongkok dengan imbalan uang atau barang, termasuk peran masing-masing pihak, pola transaksi, dan indikasi penghapusan komunikasi digital.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *