Lampungraya.com—Pria pengendara sepeda motor berinisial YI (23) terpaksa diamankan petugas Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan petguas saat Operasi Patuh Krakatau 2026 di Jalan Lintas Timur KM 200, perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (28/10/2026).
Menurut Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Heny Gustiana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota yang dipimpin Kanit Turjawali IPDA Johan Arisandi pada hari kedua Operasi Patuh Krakatau 2026.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram di genggaman tangan pengendara. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan enggan menyerahkan barang bukti,” ujar AKP Heny.
Selanjutnya pria warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mesuji dan dilimpahkan ke SatResNarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)
