DAERAH

Polres Pringsewu berhasil mengungkap Aksi pencurian dua unit sepeda motor dan ponsel di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu,

Lampungraya.com–Polres Pringsewu berhasil mengungkap Aksi pencurian dua unit sepeda motor dan ponsel yang menyasar rumah warga di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 2×24 jam.  Sorang pria berinisial U (48), ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (20/10/2026).

Saat hendak diamankan, terduga yang  diketahui merupakan residivis kasus pencurian,  mencoba melarikan diri hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya.

Dikutip dari humas polres Pringsewu Kasat reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo, Rabu 21 Oktober 2026  mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, yang kehilangan dua sepeda motor dan sebuah ponsel dalam satu malam  pada Senin dini hari  (19/10/2026)

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi turut menelusuri rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas pelaku saat menjalankan aksinya. Petunjuk tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui//

Penyelidikan tersebut melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, Resmob Polres Pringsewu, dan Resmob Polres Tanggamus. Setelah mengetahui keberadaan U di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, petugas bergerak melakukan penangkapan.

Namun  saat petugas melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap pelaku lain, U disebut berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya.

Petugas juga  mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pencurian tersebut tidak dilakukan U seorang diri. Dua pria lain yang diduga terlibat kini masih dalam pengejaran. Penyidik juga mengungkap bahwa U merupakan residivis yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian serupa.

Eko mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, sekaligus menyelidiki dugaan tindak pencurian di lokasi berbeda yang mungkin berkaitan dengan kelompok tersebut.

Polisi juga masih menyelidiki keberadaan satu unit sepeda motor Honda Vario dan Ponsel milik korban yang belum ditemukan.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan dan memburu dua terduga pelaku lainnya untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pencurian tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *