Lampungraya,com–Polres Pringsewu menggerebek enam lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Rabu pagi, 14 Oktober 2026. Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, petugas mengamankan dua pria dan menyita sabu seberat 2,47 gram serta uang tunai Rp7 juta.
Dilansir dari humas polres Pringsewu diwartakan Penggerebekan melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Samapta, dan Humas Polres Pringsewu. Petugas menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Operasi tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku saat polisi melakukan penindakan di lapangan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ADP (37) dan AS (39). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Polisi masih mendalami peran masing-masing melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sabu seberat 2,47 gram, timbangan digital, sejumlah peralatan isap, beberapa unit telepon seluler, serta plastik klip bekas pakai. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Menurutnya, penindakan dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi berdasarkan dugaan aktivitas peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang kini menjalani pemeriksaan.
Saat ini, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Red)
