Lampungraya.com–Polda Lampung melalui Ditresnarkoba bersama Polres Lampung Selatan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Aceh–Jakarta. Petugas berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 7 tersangka, dengan barang bukti berupa 89 kg sabu, 1.929 pcs etomidate, 7 jerigen etomidate cair sebanyak 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, 3 unit kendaraan roda empat serta 9 unit handphone.
Dikutip dari akun humas polda lampung Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, Selasa (6/10/2026).
Dalam pengungkapan pada September 2026, petugas berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 7 tersangka, dengan barang bukti berupa 89 kg sabu, 1.929 pcs etomidate, 7 jerigen etomidate cair sebanyak 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, 3 unit kendaraan roda empat serta 9 unit handphone.
Nilai ekonomis barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp191,187 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 450.165 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung menegaskan, jajaran Polda Lampung akan terus melakukan upaya preemtif, preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun Siger Lampung Presisi. (Red)
