DAERAH

Petugas mengungkap temuan 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram.

Lampungraya.com–Petugas mengungkap temuan 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Temuan itu didapat setelah petugas melakukan Pemeriksaan terhadap sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, baru baru ini.

Usai pemeriksaan petugas juga menahan  tiga orang yang berada didalam kendaraan tersebut, masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F  merupakan warga Kabupaten Aceh Timur sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

dikutip dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, kepada wartawan  mengatakan ketiganya diamankan ketika anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan. Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *