DAERAH

Polres Tanggamus melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.

Lampungraya.com–Polres Tanggamus melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.  Dari 25 laporan polisi tersebut, sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Oktober 2026.  Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram, dua unit sepeda motor serta uang tunai Rp2.596.000.

Kecamatan Kota Agung tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayah setempat.



Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni tujuh orang sebagai bandar, delapan orang sebagai pengedar, dan 12 orang sebagai pemakai atau penyalahguna.

Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 439 jiwa, dengan estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp79,98 juta.

Polres Tanggamus terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *