Lampungraya.com–Polsek Tanjung Bintang selesaikan penanganan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) secara kekeluargaan. Pelaku diketahui merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Proses penyelesaian perkara, dilakukan melalui mediasi secara kekeluargaan yang dihadiri keluarga korban, perangkat desa, dan Uspika Tanjung Bintang, pada Selasa 29 September 2026//
Dikutip dari akun infotabin diinformasikan bahwa Kejadian pencurian tersebut, terjadi di Jalan Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan terduga pelaku merupakan ODGJ yang tercatat sebagai warga Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dalam musyawarah kekeluargaan tersebut, pihak korban sepakat menghentikan perkara, dengan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Tanjung Bintang, dengan disertai surat pernyataan bermaterai yang diteken pihak korban.
Setelah itu, pihak korban sepakat tidak akan melanjutkan perkara, tidak akan menuntut apapun dari korban maupun pihak lainnya, baik secara hukum maupun materi.
Kemudian untuk membantu meringankan beban korban karena yang tokonya rusak, dan barang yang sudah hilang, Kepala Desa Galih Lunik, Uspika, Polsek Tanjung Bintang memberikan kompensasi senilai Rp3 juta kepada korban.
Uang tersebut, merupakan hasil sumbangan utama dari Kepala Desa Galih Lunik, Mitra Adi Candra bersama Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas dan Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo. (Red)
