Lampungraya.com–Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan perizinan dan standar teknis.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Egi pada kamis 17 September 2026 usai menjenguk siswi yang masih menjalani perawatan di Puskesmas Ketapang. Langkah tersebut disampaikan Bupati Egi menyusul laporan dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa setelah mengonsumsi makanan MBG yang dipasok dari SPPG Ketapang 007.
Pada hari yang sama Bupati Egi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Ketapang 007 di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang. Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan MBG di lapangan berjalan sesuai standar dan seluruh fasilitas pendukung dalam kondisi layak operasional.
Dalam pemeriksaan itu, Bupati Egi menemukan sejumlah aspek teknis yang masih perlu dibenahi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem kelistrikan, termasuk ketersediaan daya cadangan atau genset yang dinilai belum memenuhi standar.
Untuk menjamin keamanan dan kualitas layanan MBG, Egi menegaskan bahwa dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun standar operasional sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh proses perbaikan dan evaluasi selesai dilakukan.
Sidak ke SPPG Ketapang 007 menjadi bagian dari langkah evaluasi yang dilakukan Pemkab Lampung Selatan pasca dugaan kejadian yang menimpa siswa MI Ma’arif. Hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi bahan perbaikan bagi seluruh penyelenggara MBG agar pelaksanaan program ke depan semakin aman, tertib, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Lampung Selatan, Alfarizi, membenarkan bahwa SPPG yang dihentikan sementara atau suspend menyusul dugaan keracunan yang dialami siswa MI Ma’arif adalah SPPG Ketapang 03. (Red)
