Lampungraya.com–Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengumpulkan seluruh kapolres dan bupati/wali kota se-Lampung bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Mapolda Lampung, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penanganan permasalahan Konflik lahan di provinsi Lampung .
Dikutip dari akun humas polda lampung menyebutkan Pertemuan tersebut diarahkan untuk mencari penyelesaian konflik, bukan sekadar meredam situasi ketika persoalan sudah pecah. Kapolda Lampung mengatakan, setidaknya terdapat dua persoalan utama yang menjadi pemicu konflik agraria di Lampung. Pertama, persoalan antara masyarakat dan perusahaan yang belum merealisasikan kewajibannya. Kedua, sengketa yang berkaitan dengan klaim tanah adat atau tanah ulayat.
Menurut dia, pemerintah daerah harus mendorong perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) segera memenuhi kewajibannya sesuai skema yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021.
Singgung SHP dan PBB Pemerintah juga akan membentuk tim yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, akademisi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, serta validasi persoalan lahan.
Helfi mengatakan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha perkebunan hingga pencabutan izin. Sanksi terberat berupa denda yang dihitung berdasarkan luasan lahan dan biaya pembangunan kebun.
Gubernur Akui Konflik Berulang Puluhan Tahun Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui konflik tanah adat di Lampung bukan persoalan baru. Menurut Gubernur, konflik bahkan dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
Saat ini persoalan mencuat di Lampung Tengah, tetapi setelah mereda, konflik serupa bisa kembali terjadi di Way Kanan atau wilayah lainnya. “Ini karena kita tidak pernah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara serius,” ujar gubenur. (Red)
