DAERAH

Penjahat DPO 4 Tahun berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandarlampung

Lampungraya.com–Penjahat DPO Roni (43) berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung saat berada di sebuah hotel di kawasan Jagabaya, Selasa (8/9) malam. Roni Adalah buronan kasus pembobolan rumah kosong di Bandarlampung yang dicari selama 4 tahun.

Saat penggerebekan berlangsung, Roni diketahui sedang berada di kamar hotel bersama seorang wanita. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap (bong) yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut.

Dikutip dari keterangan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Purwanto kepada wartawan mengatakan, tersangka telah menjadi buronan sejak 2022 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya.

Menurutnya, Roni diduga berulang kali menjalankan aksi membobol rumah yang ditinggal pemiliknya. Sasaran utamanya merupakan rumah kosong yang dinilai aman dari pengawasan warga. Dalam setiap aksinya, pelaku membawa kabur berbagai barang elektronik dan barang berharga milik korban. Beberapa di antaranya televisi, pendingin ruangan (AC), hingga barang-barang lain yang kemudian diduga dijual kembali.

Polisi menyebut keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pe­nyelidikan yang terus dilakukan selama pelaku masuk dalam daftar buronan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Tekab 308 langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *