Lampungraya.com–Polda Lampung menetapkan 6 dari 8 debt collector (DC) sebagai tersangka atas kasus perampasan dan ancaman terhadap nasabah pemilik mobil. Satu orang tersangka rupanya purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial S-G)
Dalam keterangan pers pada Selasa 30 Juni 2026 Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan membenarkan latar belakang salah satu tersangka merupakan purnawirwan Polri berpangkat AKBP//.
Dalam kasus ini, SG berperan sebagai otak komplotan debt collector dengan bertugas mengecek data kendaraan menggunakan aplikasi ditelepon genggam, sementara pelaku lain mengikuti dan menghadang kendaraan yang menjadi target.
Setelah target dipastikan sesuai, para pelaku bergerak bersama. Berdasarkan pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi, ada pelaku yang mendatangi korban dan masuk ke dalam mobil, sementara anggota kelompok lainnya mengikuti dari belakang hingga memalang laju kendaraan.
Tak hanya mengungkap pola operasi para pelaku, penyidik juga menemukan dugaan komplotan tersebut bukan baru sekali beraksi. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka dan barang bukti yang disita, polisi menemukan indikasi adanya korban lain serta lokasi kejadian berbeda. Saat ini, katanya, para tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. (Red)
