Lampungraya.com–Jajaran Polres Tanggamus mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi kepada dua orang turis di Pantai di Tanggamus. Kedua pelaku berhasil diamankan, keduanya warga kota agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Menurut Keterangan polisi Modus para pelaku begal terhadap dua wisatawan pantai di Kabupaten Tanggamus berawal dari berpura-pura meminta rokok, para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi sebelum mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas dua sepeda motor milik korban.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Tanggamus dengan menangkap dua pelaku berinisial YP (21) dan AK (19), keduanya warga Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda PCX warna merah tua tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat warna putih hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)
