Lampungraya.com–Sebanyak 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Lampung berhasil diamankan Petugas. Benih Bening Lobster diduga akan diselundupkan, petugas mengamankan seorang berinisial A-H dan satu unit kendaraan roda empat pengangkut benih lobster tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah kepada wartawan dalam jumpa pers Senin (25/5/2026).
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari hasil pemetaan, penyelundup menggunakan berbagai pola distribusi, mulai dari jalur darat ke udara hingga darat ke laut.
Ardiansyah mengatakan Modusnya melalui kota transit di daerah lain, kemudian dikirim ke wilayah perbatasan seperti Jambi dan Batam. Dari sana menyeberang ke Singapura lalu dilanjutkan ke Vietnam.//
Menurutnya, terduga pelaku beserta barang bukti tiba di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 03.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku A-H terancam hukuman berat dijerat dengan Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Red)
