Lampungraya.com–Mujiran Kakek 72 tahun terdakwa dalam kasus penggelapan getah karet milik PTPN, akhirnya bisa menghirup udara bebas dan pulang ke rumah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa, selain itu tercapainya kesepatakan damai disampaikan pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung pada Senin (25/5/2026).
Selain Mujiran, Pegadilan Negeri Kalianda juga mengkabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nur Wahid, yang dalam perkara ini bertindak sebagai terdakwa pertama atau Terdakwa I.
Dengan demikian, terdakwa Mujiran dan Nur Wahid untuk sementara ini bisa berkumpul dengan keluarga, sembari menunggu persidangan berikutnya tentang mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada 3 Juni 2026 mendatang.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengupayakan penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mbah Mujiran (74) melalui mekanisme restorative justice (RJ). Bahkan, pengajuan pengalihan jenis penahanan terhadap buruh penyadap karet itu diklaim segera diproses.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti mengatakan, upaya penyelesaian perkara secara humanis terhadap Mbah Mujiran dan terdakwa lainnya, Nur Wahid (33), terus dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemkab Lampung Selatan terus mengupayakan keadilan restoratif bagi terdakwa Mbah Mujiran dan Nur Wahid,” kata Suci, Senin (25/5/2026). (Red)
