Lampungraya.com–Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.
Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers di halaman Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri atas 600 liter solar subsidi dan 200 liter Pertalite. Polisi memastikan BBM yang disita masih dalam kondisi murni karena baru diambil dari SPBU dan belum sempat dioplos.
Terkait besaran kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan penghitungan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kapolres berharap penindakan tersebut dapat menekan peredaran BBM ilegal di seluruh Pertamini di Kabupaten Pringsewu. Ia juga mengimbau para pemilik Pertamini agar memperoleh BBM dari jalur resmi guna mengurangi peredaran BBM oplosan di tingkat pengecer.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu, 20 Mei 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah rumah warga di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter yang dibantu Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Rudi Saptono dengan disaksikan aparat pekon setempat.
Dari lokasi, petugas menemukan 18 jeriken berisi solar subsidi, timbangan duduk, selang, serta lima unit kendaraan light truck yang diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang di SPBU.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah milik Catur Hermanto di Pekon Keputran. Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit Toyota Kijang Grand. Di dalam kendaraan itu juga ditemukan tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi berbeda.
Kepada petugas, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan barcode berbeda-beda, kemudian memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk dijual kembali kepada pengecer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut diduga telah dijalankan selama kurang lebih tiga tahun. (Red)
