Lampungraya.com–Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama unsur Forkopimda akan melakukan mediasi sengketa lahan antara warga transmigrasi delapan desa di Kabupaten Mesuji dengan PT Pematang Agri Lestari (PAL yang telah berlangsung puluhan tahun itu.
Rapat mediasi penyelesaian konflik agraria digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, melibatkan Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan Tahun 2026 yang terdiri dari Bupati Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426/Tulang Bawang, Kajari Mesuji, BPN Mesuji, hingga sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam hasil mediasi, Forkopimda Mesuji sepakat akan mendampingi masyarakat menghadap Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi guna meminta kejelasan terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT PAL.
Forkopimda Mesuji akan mendampingi masyarakat untuk meminta keterangan terkait legalitas HGU perusahaan dan sudah mengirimkan surat ke kementerian, tinggal menunggu jadwal bertemu.//
Selain itu, kedua belah pihak diminta tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di lapangan. Polres Mesuji juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang memicu pelanggaran hukum selama konflik berlangsung.
Msyarakat 8 Desa meliputi Desa Rejo Mulyo dan Sumber Rejo (SP2D), Desa Suka Agung dan Suka Mandiri (SP3D), Desa Hadi Mulyo dan Gedung Sri Mulyo (SP4D), serta Desa Agung Batin dan Mulyo Agung (SP5D).
Warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani singkong dan buruh pabrik itu menilai perusahaan telah menguasai lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat transmigrasi sejak awal 1990-an. (Red)\
