Lampungraya.com–Polisi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Bandar Lampung. Kedua pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FF alias Piwik dan A alias AL, warga Kabupaten Lampung Timur. Kedua pelaku diduga terlibat sejumlah aksi curanmor salah satunya milik warga di wilayah Sukarame.
dikutip dari akun humas Polresta Bandar Lampung//Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DR yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di Jalan Pulau Tegal, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame.
Waktu kitu Korban memarkirkan sepeda motornya saat sedang bekerja di dalam toko. Ketika korban keluar, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (16/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Pelabuhan Bakauheni dan diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap keduanya pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berburu target dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Setelah itu, mereka merusak kunci kontak lalu membawa kabur kendaraan korban.
Menurut Alfret, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena menjadikan aksi tersebut sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor. (Red)
