DAERAH

Polda Lampung berhasil mengungkap dua orang pelaku curanmor yang menewaskan Bripka Arya Supena

Lampungraya.com–Polda Lampung berhasil mengungkap dua orang pelaku curanmor yang menewaskan Bripka Arya Supena,  dua orang pelaku yang terlibat yakni Roni dan Hamdi. Keduanya ditemukan petugas dilokasi persembunyian yang berbeda.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers pada jumat 15 Mei 2026 mengatakan terhadap Pelaku Roni,  saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan secara aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kepada petugas.

Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga pelaku tewas di tempat dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau//

Dalam kesempatan lain polisi juga telah menangkap tersangka lain bernama Hamli. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) pukul 13.30 WIB di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

“Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif kepada petugas dan tim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Tim gabungan pun berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Hamli,” ucap Helfi.

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka Hamli, kata Helfi, terungkap motif kelompok tersebut melakukan aksi curanmor yang telah berulang kali dilakukan di sejumlah wilayah di Lampung.

“Pelaku memang informasi yang kita dapat adalah pengguna narkoba ya. Kedua-duanya pengguna narkoba. Ini informasi yang kita dapat hasil profiling yang dilakukan,” tutur Helfi Keduanya diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *