DAERAH

Kepolisian daerah Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak

Lampungraya.com–Kepolisian daerah Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti penting.

Polisi sudah mengamankan Barang bukti  antara lain dokumen identitas, percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, KTP yang diduga palsu, hingga telepon genggam milik tersangka.

Demikian disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, saat  Press Release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di Mapolda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dikutip dari akun humas polda lampung Dalam bagian lain Kapolda menegaskan bahwa kepolsian  akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur yang diduga direkrut dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Para korban kemudian diberangkatkan ke Surabaya untuk diduga dieksploitasi sebagai terapis plus-plus.

Polda Lampung juga memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *