Lampungraya.com–Pria berinisal DA, dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung, dia diduga tersangka pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun pada Sabtu 25 April 2026 mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit IV Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung pada 21 April 2026.
Yuni menjelaskan, aksi pembobolan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Komplotan pelaku merusak mesin ATM yang berada di dalam minimarket dengan cara mengelas mesin menggunakan peralatan las dan tabung gas berukuran 3 kilogram.
Penangkapan DA bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mendeteksi keberadaan tersangka di dalam bus antar-kota tujuan Bekasi. Merespons informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyekatan di Jalur Lintas Sumatra.
Bus yang ditumpangi DA akhirnya berhasil dicegat saat berhenti di pool bus kawasan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam proses penangkapan, DA sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kepolisian memastikan bahwa DA tidak beraksi sendirian. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekan pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan tersebut,” tegas Yuni, Kabid Humas Polda Lampung. (Red)
