Lampungraya.com–Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Selasa 31 Maret 2026 Kembali menggelar siding lanjutan perkara dugaan korupsi system penyediaan air minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Sidang kali ini para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Para terdakwa Nampak hadir di antaranyta Dendi Ramadhona, Zainal Fikri, Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril.
Dalam persidangan, dikutip dari ontime.id menyebutkan kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sopian menyoroti ketidaksinkronan antara nilai kerugian negara yang didakwakan dengan jumlah yang disebut dinikmati para terdakwa.
Jaksa tidak menguraikan secara rinci besaran kerugian negara maupun aliran dana yang diduga diterima kliennya. Selain itu, penerapan pasal dalam dakwaan disebut tidak tepat.
Jaksa dinilai tidak mencantumkan secara jelas ketentuan mengenai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, termasuk tidak merujuk pada konsep concursus realis dan concursus idealis.
Selain itu, perhitungan kerugian negara disebut tidak logis karena jumlah yang didakwakan dinilai melebihi nilai yang sebenarnya diterima dalam proyek tersebut.
Meski mengajukan keberatan, Sopian menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan persidangan berjalan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang tepat.
Terhadap eksepsi yang telah dibacakan, tim JPU akan mempelajari secara saksama sebelum menyampaikan tanggapan resmi di persidangan selanjutnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 7 April 2026 dengan agenda mendengarkan tangagapan jaksa penutup umum. (Red)
